Sabtu, 05 November 2011

Saya justru melihat sebuah pesan idealisme yang cukup mendasar apa yang telah disampaikan Ronald. Di kehidupan yang ingin kita merdekakan ini , ibarat sebagai tuan rumah kita harus mulai berani melepaskan rasa sungkan untuk memberlakukan etika terhadap tamu yang bertandang maupun yang diundang dirumah kita, agar si tamu tidak kurang ajar ngintip kamar anak gadis kita, berak sembarangan atau tindakan tidak beretika lain. Tamu memang penting, sejauh tidak minta menu martabat kita. Yang lebih bagus bila menghasilkan nilai tambah bagi keduanya,walaupun itu tidak harus berupa uang. Bisa berupa persahabatan, usaha yang menguntungkan bersama atau perbesanan yang didasari cinta kasih bukan kompensasibayar utang dengan anak gadis kita.

  Kita tidak perlu terpaku dengan menyalahkan keadaan " karena warisan
  ". Cara pandang seperti itu sudah kuno, harus dikubur bersama tailingnya newmont. Kebiasaan itu biasanya untuk menyembunyikan ketidak mampuan dan rasa frustasi menyikapi keadaan yang penuh gejolak seperti sekarang ini: nilai tukar, sosial, politik maupun yang paling pribadi , libido!. Banyak diantara kita yang masih berkeyakinan bahwa sebentar lagi akan kembali "stabil, normal". Sehingga dalam menghadapi masalah, seringkali menyelesaikannya dengan cara sementara sambil terus berharap situasi akan kembali normal. Disinilah kita sering kemalingan visi dan martabat, lantaran menyelesaikan masalah dengan cara sederhana tidak berperasaan.

Kalau mau belajar kritis, tidak sekedar hidup, kita seharusnya mulai menganggap dan menjadikan gejolak itu sebagai variabel kendali dalam kehidupan. Karena mimpi akan kedatangan situasi normal, stabil tahap kedua tidak akan pernah menjadi kenyataan. Kalau tidak percaya tanyakanlah kepada orang-orang yang hidup pada masa setelah perang dunia I.: Woodrow Wilson atau Gertrude Stein atau Pablo Picasso atau Werner Heisenberg atau Henry Ford Sr . Keadaan tidak pernah kembali normal setelah perang dunia ke2, tanyakanlah kepada: Henry Kaiser,Glenn Miller, atau Poland. Demikian juga sejak runtuhnya komunisme hingga satu dekade ini tidak seorangpun yang melihat segala sesuatu dapat kembali normal. Jadi intinya adalah kita jangan terus membiasakan diri dengan harapan semu dan tidak kreatif karena selalu terbiasa nyaman bersembunyi dalam pola pikir sempit "tidak ada pilihan". Terkecuali, kalau di panti pijat lantaran belum terbiasa, bolehlah kali pertama dipilihkan yang cocok buat kita .....!.

Tidak ada jaminan kalau orang dekat dengan daerah tambang akan bisa
melihat masalah lebih baik, lebih objektif, lebih proporsional atau lebih komprehensif dari orang yang jauh dari tambang. Kalau anda paham tentang renesanse itu malah sebaliknya. Disekitar tambang hanya bisa melihat detail atau sebuah titik. Hikmah renesans bisa membuat orang lebih paham dari orang yang hanya memperhatikan detail atau sebuah titik. Mereka bisa punya pandangan lebih komprehensif dan objektif tentang moralitas, tata nilai dan yang seharusnya. Karena sewaktu mikir bajunya tidak ditarik-tarik oleh orang sekitar tambang, sewaktu mikir tidak ditraktir cola oleh Rich Ness dsb, dsb

Ok nald, terus maju jangan main kasar, tapi bolanya tetap kita giring

kearah gawang !

Rabu 3 April 2002 02:14:52 WIB

Kronologis Aksi GEMA BANTAM UMHAS SDA

MinergyNews.Com, Sumbawa Besar - Berikut kami
informasikan kronologis aksi Gerakan Masyarakat Korban
Tambang untuk Merebut Hak Atas Sumber Daya Alam (GEMA
BANTAM UMHAS SDA) yang disampaikan Lembaga Olah Hidup
(LOH) via e-mail Jaringan Advokasi Tambang (JATAM):

Rabu : 27 Maret 2002

Sekitar 200 orang (5 Bus ) masyarakat yang tergabung
dalam Kelompok Masyarakat Korban Tambang (KOMBAT) yang
bermukim di sekitar pertambangan newmont tiba di
Sumbawa (sekretariat LOH Sumbawa) pada pukul 14.00
wita. Mereka masing-masing berasal dari desa
Tongo/Sejorong, SP I, II dan III. Kedatangan mereka
dengan maksud akan melakukan aksi nginap menuntut
hak-hak mereka yang selama ini dirampas oleh
pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT)

Massa yang datang terdiri dari anak-anak, kaum
perempuan, toga, toma desa setempat, dengan membawa
bahan-bahan makanan seadanya serta beberapa
perlengkapan lainnya, seperti : gula aren (sebagai
salah satu sumber penghidupan mereka yang saat ini
tempatnya sudah dikuasai oleh newmont).

Pukul : 20.00 wita

Setelah massa istirahat dan makan malam, maka diskusi
dengan elemen pendukung yang terdiri dari aktivis NGO
(LOH Sumbawa, GSM ) dan Mahasiswa ( BEM-UNSA, MAPALA
UNSA, Jaringan Dewan Mahasiswa Sumbawa (JDMS), Forum
Lingkar Fiqkir Mahasiswa (FLFM) Sumbawa dan FKM2S)
mulai dilaksanakan.

Hal yang paling penting didiskusikan adalah tentang
isu-isu yang akan dimunculkan serta
tuntutan-tuntutannya, managemen aksi (rute perjalanan,
sasaran, target aksi, panitia aksi dll ). Dari hasil
diskusi juga telah disepakati bahwa aksi tersebut
diberi nama dengan "Gerakan Masyarakat Korban Tambang
Untuk Merebut Hak Atas SDA (GEMA BANTAM UMHAS SDA)".

Kamis, 28 Maret 2002

Pukul : 09.00 wita

Sesudah berdoa bersama massa yang tergabung dalam GEMA
BANTAM UMHAS SDA berkumpul di depan sekretariat LOH
Sumbawa, Jln. Manggis 27 Uma Sima. Massa yang
dikomandoi oleh kawan M. Yamin (FKM2S) menyiapkan
barisan. Setelah itu breefing dilakukan oleh Yani S
(LOH Sumbawa).

Kemudian massa yang berjumlah sekitar 250 orang mulai
melakukan long march dari Jln. Manggis 27 menuju Jln.
Kebayan dengan sasaran Dinas Pertambangan Dan Energi
Sumbawa. Dengan terus meneriakkan yel-yel sebagai
berikut :



Rakyat bersatu ........tak bisa dikalahkan !
Bersekutu dengan Newmont........musuh rakyat !

Kembalikan Hak Jalit ( huma ) kami........sekarang
juga !

Racun dunia.........Stop ! Tailing.


Massa yang masih dikomandoi oleh Yamin terus melakukan
orasi dengan mengungkapkan beberapa dampak yang selama
ini ditimbulkan oleh PT NNT. Dan mengharapkan kepada
masyarakat untuk terus melakukan perlawanan terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang selama ini terjadi, dan
membuat mereka menjadi menderita.

Kemudian orator lain kawan Anto, menyinggung tentang
kondisi pemerintah baik eksekutif maupun legislatif
yang selama ini hanya menerima royalty newmont untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan individu.

Pukul : 09.10 Wita

Tiba di Kantor Pertambangan dan Energi Kab. Sumbawa,
kawan Anto masih sebagai oratornya meminta kepada
massa untuk meluruskan barisan dan menyampaikan
beberapa permasalahan yang dihadapi oleh korban
penindasan newmont di sekitar pertambangan.

Ibu Halimah, salah seorang masyarakat menyampaikan
orasinya, menyinggung tentang hilangnya akses
masyarakat baik terhadap hutan maupun laut yang selama
menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Dan
memohon kepada pemerintah untuk pro aktif mengatasi
persoalan mereka.

Kembali kawan Yamin mengambil alih komando, dan
menyinggung tentang fakta bahwa selama ini pemerintah
bersama PT NNT telah merampok hak-hak atas SDA
masyarakat dan mereka beranggapan bahwa tanah tersebut
merupakan tanah negara.

Untuk membangkitkan semangat massa, kembali yel-yel
diteriakkan, kemudian pembacaan pernyataan sikap oleh
Bapak Hamzah(koordinator aksi). Kembali kawan Yamin
mempertegas isi dari pernyataan sikap yang telah
dibacakan dengan harapan pihak pemerintah khususnya
Distamben dapat memperhatikan dan mengambil langkah
kongkrit dalam penyelesaian masalah yang dihadapi
masyarakat.

Pukul : 09. 30 wita

Massa meninggalkan kantor Distamben dan meneruskan
long march menuju Kantor Bupati Kab. Sumbawa di Jln.
Garuda. Kawan Yati mengambil alih komando dan mengajak
massa untuk menyanyikan lagu "Titik Api" sebagai
pembangkit semangat ditengah-tengah terik matahari
yang begitu panas dan terus meneriakkan yel-yel aksi.

Kemudian orator selanjutnya kawan Anto di sepanjang
Jln. Garuda dalam orasinya menyinggung tentang kondisi
masyarakat sejak kehadiran newmont, di mana faktanya
masyarakat bukan tambah sejahtera namun malah membawa
malapetaka bagi kehidupan mereka. Dan mengajak massa
untuk tetap bersatu melawan setiap penindasan dalam
bentuk apapun.

Pukul : 09.40 wita

Massa tiba di Kantor Bupati Kab. Sumbawa. Kawan Anto
kembali meminta masyarakat yang mau menyampaikan
orasinya. Ibu Halimah, mengungkapkan kekecewaannya
terhadap sikap pemerintah, karena aksi yang telah
digelar sebelumnya, pemerintah hanya beretorika saja
tanpa ada tindakan kongkritnya. Dan aksi saat ini
digelar untuk yang ke empat kalinya, dengan harapan
lahirnya sebuah kebijakan yang berpihak terhadap
masyarakat lingkar tambang.

Persoalan yang sangat mendasar saat ini adalah
perampasan tanah rakyat dan bukan merupakan milik PT.
NNT. Hal ini harus mendapat kejelasan, sebab massa
akan selalu menunggu sampai pada akhirnya lahir satu
keputusan. Ditegaskan pula bahwa kedatangan massa
merupakan inisiatif sendiri tanpa ada paksaan dari
pihak lain.

Hasan, mengungkapkan bahwa newmont sering
mempermainkan dan meremehkan masyarakat dengan tidak
menerima karyawan dari desa Tongo dengan alasan latar
belakang pendidikan yang sangat minim. Harapan kedua
yang sangat kami inginkan saat ini adalah Turunkan
Kepala Desa yang selama ini selalu berpihak ke PT.
Newmont.

Kemudian Kawan Yamin mengambil alih sebagai Orator
dengan menjelaskan bahwa masyarakat pernah menerima
surat yang isinya menerangkan bahwa tanah tersebut
adalah tanah Bupati, Satu pertanyaan kemudian apakah
bupati itu tidak sadar bahwa dia itu lahir karena
adanya rakyat. Selanjutnya Bapak Hamzah membacakan
Pernyataan sikap.

Kawan Anto menggantikan Kawan Yamin sebagai orator dan
langsung mengkoordinir massa untuk meneriakkan yel-yel
dengan begitu semangat. Fikri, Yang kami rasakan saat
ini ialah kenyang dengan kemiskinan masyarakat, sebab
dengan kehadiran Newmont mengakibatkan kebutuhan hidup
itu mahal. Dari hal itulah persoalan ini harus
diselesaikan. Hasbullah, keadaan kami saat ini
benar-benar memprihatinkan, kami selalu ditakut-takuti
dengan berbagai teror dan disaat kami ingin bekerja
kepala desa selalu menghalangi setiap langkah kami.

Tanggapan Asisten I Bupati " Salim Ahmad "

Kami sangat menghargai kedatangan bapak dan ibu yang
menyampaikan aspirasinya , untuk langkah selanjutnya
kami akan temui kepala Desa dan PT. NNT dan menurunkan
Tim dan bila ternyata terbukti melanggar aturan maka
segala tuntutan itu akan kita perhatikan.

Masalah tanah akan kita kembalikan ke tangan rakyat
tapi tetap dengan tata cara yang benar. Kemudian kawan
Anto kembali melakukan orasi yang sangat menegaskan
bahwa masyarakat tidak pernah diprovokasi oleh pihak
manapun dan aksi ini adalah aksi bersama karena semua
pihak ikut merasakan penderitaan yang dihadapi oleh
masyarakat lingkar tambang yang telah dirampas
hak-haknya.

Kondisi massa saat berada di Kantor Bupati Kab.
Sumbawa sangat tegang dan antusias sekali dan
kelihatan kompak ketika para orator terus meneriakan
yel-yel aksi. Aksi tersebut sempat mengundang
perhatian beberapa kalangan masyarakat yang kebetulan
berada di tempat tersebut dan juga para pegawai kantor
Bupat-pun kelihatannya menyaksikan aksi yang sedang
berlangsung.

Pukul 10. 30 wita

Massa meninggalkan kantor Bupati menuju kantor DPRD
Sumbawa melalui jalan Hasanuddin. Isi orasi yang
disampaikan di sepanjang jalan adalah segala tuntutan
masyarakat dapat terpenuhi dan diharapkan agar
pimpinan dewan dapat menghadirkan Bupati, pihak
newmont dan Dinas Pertambangan dan Energi Kab.
Sumbawa.

Kemudian Hamzah kembali membacakan pernyataan sikap.
Setelah itu dilakukan dialog bersama dengan
menghadirkan pimpinan dewan dan beberapa anggota dewan
lainnya. Dalam dialog tersebut pimpinan dewan meminta
kepada masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang
sedang dihadapi. Dan juga mengharapkan agar masyarakat
yang menuntut hak atas jalitnya (jalit adalah tempat
masyarakat membuat gula aren di mana penguasaan
lahannya dikuasai berdasarkan keluarga secara turun
temurun dalam kawasan hutan ) dan dapat menyebutkan
masing-masing luas lahan dan tanaman apa yang ada
diatasnya.

Serta bagaimana proses pengambilan hak tersebut. Hal
yang sama juga dilakukan kepada masyarakat yang
sebagai nelayan diminta untuk menyebutkan kerugian
yang diderita sebagai akibat hilangnya akses mereka
terhadap laut, dan adanya pengaruh dari pembuangan
tailing ke laut. Hal ini dilakukan agar pihak dewan
dapat memberikan solusi yang baik dan tepat dalam
penyelesaian masalah.

Setelah melalui dialog yang cukup panjang dan
menegangkan, akhirnya pimpinan dewan berjanji akan
menghadirkan Bupati, pihak newmont, Dinas Pertambangan
dan Energi agar dapat berdialog langsung sesuai dengan
harapan masyarakat, dan waktu dialognya disepakati
akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 Maret 2002.

Sambil menunggu keputusan, massa yang tergabung dalam
GEMA BANTAM UMHAS SDA sepakat untuk nginap di Kantor
DPRD Kab. Sumbawa sampai ada keputusan sesuai dengan
tuntutan mereka, yang walaupun sebelumnya pimpinan
dewan menyarankan agar massa dapat pulang dulu dan
diminta datang pada hari H-nya.

Pukul : 12.00 Wita

Massa istirahat di tempat yang telah disediakan oleh
pihak DPRD sampai menunggu dialog pada hari Sabtu, 30
Maret 2002.


KRONOLOGIS AKSI HARI II (Sabtu, 30 Maret 2002)
Seperti apa yang telah dijanjikan oleh Ketua DPRD Kab.
Sumbawa pada hari Kamis, massa yang memang menginap di
kantor DPRD tersebut pagi-pagi telah bersiap-siap
untuk menyambut kedatangan Bupati Sumbawa, pihak
Legislatif dan pihak PT. NNT.

Pukul 08.20 Wita

Setelah berhasil menguasai dan menduduki gedung DPRD,
massa kembali melakukan long march dari kantor DPRD
melintasi ruas Jl. Kartini (pusat pertokoan), jl.
Sudirman dan jl. Dr. Cipto. Massa yang dikomandoi oleh
Anto (BEM-UNSA) mengundang perhatian dari semua
masyarakat disekitar lokasi tersebut dengan kompak
meneriakkan yel-yel sbb:

1. Rakyat bersatu ........tak bisa dikalahkan !
2. Bersekutu dengan Newmont........musuh rakyat !
3. Kembalikan Hak Jalit kami........sekarang juga !
4. Racun dunia.........Stop ! tailing.

Dengan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian
bahkan melebihi jumlah pada aksi hari Kamis,
masyarakat tetap tertib dan tenang.

Setelah itu komando diambil oleh Yamin dengan
menginformasikan kepada masyarakat Sumbawa bahwa aksi
ini merupakan aksi damai yang dilakukan oleh
masyarakat Sumbawa yang berada dibagian barat pulau
ini. Mereka dirampas tanahnya oleh kehadiran PT. NNT,
mereka dirampas hak atas SDAnya, mereka diintimidasi
oleh aparat yang bersekutu dengan Newmont.

Sementara itu pemerintah daerah tidak pernah peduli
dengan problema yang dihadapi oleh masyarakat. Padahal
selama ini mereka digaji oleh rakyat, dan mendapat
royalti dari Newmont.
Massa terus berjalan kembali menuju ke kantor DPRD.

Pukul 09.00 Wita

Massa tiba dikantor DPRD sambil terus meneriakkan
yel-yel, semangat mereka tidak surut demi
memperjuangkan hak-haknya. Orasi kembali dilanjutkan
oleh kawan-kawan secara bergantian. Dalam orasi,
ditegaskan kepada masyarakat bahwa DPR tidak
mempedulikan rakyat, membiarkan rakyat menderita
sementara mereka terus berpesta pora dengan uang yang
didapat dari Newmont. Untuk itu, marilah dengan satu
komando kita rapatkan barisan, satukan tekad untuk
melawan Newmont. Pernyataan tersebut disambut dengan
teriakkan Setuju……. Dari massa.

Walaupun pendapat pengawalan yang letat dari pihak
aparat polisi, hal tersebut dimaksudkan untuk
mengantisipasi provokasi dari pihak lain. Hak untuk
hidup yang lebih menyadarkan kami untuk memperjuangkan
ini. "Kami bersyukur karena ada orang lain yang
mendukung gerakan ini".

Pukul 10. 55 Wita

Setelah diadakan tawar-menawar, massa diperbolehkan
masuk kedalam ruang didang untuk melakukan dialog
dengan pemerintah, DPRD dan PT. NNT sesuai dengan
janji ketua DPRD pada hari Kamis.
Massa memasuki ruang sidang dengan tertib sambil
mengumandangkan kalimat tahlil. Dibawah komando fikri,
massa di perkuat dengan pesan-pesan katakan kebenaran
walaupun pahit, jangan takut untuk mengatakan secara
langsung.

Pukul 11.05 Wita

Pihak DPRD yang terdiri dari ketua, ketua komisi dan
pimpinan fraksi, Sekretaris Daerah, Ketua Bapeda,
Dinas Pertambangan dan Energi, Camat Sekongkang,
Kepala Desa Tongo, SP I, SP II dan beberapa pihak
terkait lainnya beserta pihak PT NNT, Malik Salim,
Umar Hasan dan Iklassudin memasuki ruang sidang.

Dialog dibuka oleh ketua DPRD Sumbawa M. Amin, SH.
Agar dialog bisa berjalan dengan tertib dan tenang,
kami mengharapkan kepada aparat agar bisa mengambil
tempat diluar ruangan ini karena bisa mempengaruhi
tekanan psikologis dari wakil masyarakat.

Interupsi (Yani Sagaroa)

Kami juga mengharapkan agar pihak PT NNT yang tidak
diundang juga keluar dari ruangan.

M. Amin, SH

Kami informasikan kepada segenap pihak yang hadir,
bahwa masyarakat ini datang karena intinya
diperlakukan tidak adil, digusur dari lahan yang telah
mereka kuasai sejak beberapa generasi. Tentang status
tanah, belum jelas kepemilikan dan disebut 'Government
Ground".

Untuk itu dialog ini bertujuan untuk mencari solusi
bagaimana agar masyarakat merasa enak dan pemerintah
tetap menerima royalti dari PT NNT. Saya persilahkan
kepada masyarakat untuk mengemukakan apa yang
diinginkan.

Halimah

Duapuluh tahun (20) tahun sebelum merdeka, tanah
tersebut sudah dikuasai oleh nenek moyang kami dan
belum ada sertifikat. Kami orang awam yang hanya tahu
mengambil aren untuk diolah menjadi gula. Sekitar
tahun 1940an sebanyak 60 KK masyarakat pindah dari
Tongo Loka ke Tongo Beru (yang sekarang ditempati).

Sampai saat ini kami sudah keturunan keberapa masih
menempati wilayah Tongo. Dengan dirampasnya tanah ini,
kami tidak lagi bisa melakukan aktivitas membuat gula
aren. Dan lahan kami juga hilang tanpa kompensasi.
Jika saya tidak menuntut hak ini, saya berdosa.

Hasan

Saat itu, pulang dari Mataram saya pergi kejalit dan
mendapatkan lahan tersebut sudah rata dengan tanah,
digusur tanpa kompensasi. Saya menangis melihat lahan
tersebut, saya marah-marah kepada orang dirumah karena
tidak memberitahu saya.

Padahal lahan saya itu telah ditanami beberapa jenis
tanaman keras. Untuk itu kami datang untuk meminta
kompensasi kepada PT. NNT yang telah merampas hak
kami. Adapun tuntutan yang kami inginkan adalah sesuai
dengan pernyataan sikap " Gerakan masyarakat korban
tambang untuk merebut hak atas SDA (GEMA BANTAM UMHAS
SDA) menuntut kepada pemerintah dan PT. NNT untuk :

1. Kembalikan hak atas tanah jalit (Huma) rakyat
2. Kompensasi atas penguasaan sepihak
3. Stop pembuangan tailing kelaut
4. Kembalikan fungsi hutan sungai dan laut
5. Hentikan intervensi Newmont terhadap pemerintah
desa

Bila tuntutan ini tidak terpenuhi maka kami mendesak
Pemerintah, Pusat, Propinsi,dan Kabupaten untuk :

- Penghentian operasional PT NNT
- Moratorium PT NNT
- Tinjau Ulang Kontrak Karya
- Nasionalisasi PT NNT

yang kami sampaikan sebelumnya, namun secara spesifik
antara lain :




Menanggung biaya (perbaikan ekonomi) selama masa
beroperasi dan setelah NNT pergi dari Sumbawa.

Kompensasi atas kesalahan pengusaan sepihak atas tanah
kami dari tahun 1997-2002

PT NNT bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan
kami.

M. Saleh

Sejak zaman dahulu tanah tersebut sudah dikuasai oleh
para leluhur kami dan melakukan kegiatan pembuatan
gula aren. Namun setelah Newmont masuk, mereka
merampas tanpa memberikan ganti rugi kepada kami. Kami
menjadi menderita, kelaparan karena lahan yang kami
punya telah digusur. Kami menuntut kepada Newmont agar
mengganti kerugian kami.

Tanggapan PT. NNT (Malik Salim)

Beberapa kali dialog di SP, tetapi permasalahan ini
tidak muncul. Untuk lebih diketahui oleh semua, bahwa
PT NNT dalam penguasaan tanah ada dua:




Status Hak Guna Bangun seluas 800 Ha (benete, wilayah
jalan dan Townsite).

Status Hak Pinjam Pakai yang diatur oleh Keputusan
Menteri Kehutanan.

Dengan demikian PT NNT harus bertanggung jawab
terhadap lahan tersebut jika terjadi apa-apa, itulah
sebabnya ruang gerak bagi masyarakat sekitar dibatasi.

Mengenai masalah kades, kami tentu selalu menghubungi
Kades karena tidak mungkin akan langsung mendatangi
Bapak dan ibu satu persatu. Komitmen PT. NNT adalah
hidup bertetangga dengan masyarakat, banyak hal yang
telah dilakukan seperti : Air bersih, Sumbangan
sosial, pembangunan madrasah, Posyandu, selokan, dll.

Dari masalah yang ada ini, marilah kita carikan
solusinya kami tidak tahu apa yang akan kami lakukan,
untuk itu dengan dialog silahkan diatur bagaimana
mekanismenya.

Interupsi (Yani Sagaroa)

Kita harus melihat persoalan secara jernih, kita
berbicara menyangkut hak rakyat, hak hidup dan hak
atas lingkungan yang bersih. Ini adalah proses
pemiskinan. Masyarakat tidak hanya menuntut kepada PT
NNT tetapi juga kepada Pemerintah.

Pada dasarnya substansi dari tuntutan ini adalah tanah
tempat mereka berusaha tidak bisa dikuasai dan tidak
bisa lagi memberikan penghidupan, karena telah
'dirampok'. Ini masih menyangkut tanah, belum lagi
laut yang juga merupakan sumber mata pencaharian
mereka.

Ini juga harus diperhitungkan. Berbicara mengenai
program dan bantuan, itu adalah kewajiban sosial dari
PT. NNT bukan substansi dari persoalan, jadi dua hal
tersebut harus dipisahkan, bahwa tuntutan warga untuk
mendapat konpensasi sangat realistis sampai 20 tahun
newmont telah pergi.

Kalau tidak salah kami telah tiga (3) kali mendatangi
DPRD, namun hanya diberikan janji-janji gombal.
Meninjau ulang Kontrak Karya, akan ditindaklanjuti,
dll. Kami bosan dengan janji-janji. Saat ini kami
meminta keseriusan dari semua pihak dalam menangani
permasalahan ini.

Tanggapan Sekda Sumbawa

Baiklah, saya bisa menangkap ada dua hal yaitu ganti
rugi dan bantuan untuk kesejahteraan. Perlu proses
untuk mencari solusi dari permasalahan ini. Mungkin
akan dibentuk tim yang menelusuri permasalahan ini
yang terdiri dari pemerintah, masyarakat dan PT. NNT,
namun bantuan dari PT. NNT dan pemerintah harus tetap
berjalan selama proses ini.

Beberapa komponen lain yang hadir juga menyetujui
pembentukan tim tersebut.

Pukul 12.45 Wita

Dialog diskors selama 10 menit untuk melakukan rembug
bagi masyarakat beserta pendamping tentang tuntutan.

Pukul 13.06 Wita (Lanjutan dialog)

Yamin

Setelah rembug dengan masyarakat, kami berkesimpulan
menyetujui dibentuknya tim dengan catatan :




Harus jelas program kerjanya

Yang terlibat adalah orang yang independen dan
melibatkan wakil masyarakat.

Bantuan dari NNT harus tetap berjalan

M. Amin. SH

Baiklah, kalau memang keinginan masyarakat begitu,
kami juga akan tetap bernegosiasi dengan pihak-pihak
terkait. Kami sangat berterima kasih, kami akan
bekerja secara maksimal. Kami juga mengharapkan kepada
Bapak-Bapak untuk kembali kedesa masing-masing.

Yani Sagaroa

Saya ingin menambahkan, bahwa pertama, Tim yang akan
terbentuk ini nantinya benar-benar terdiri dari
komponen yang bertanggung jawab dan wakil dari rakyat
harus ditentukan sendiri oleh masyarakat.

Kedua yang ingin kami pertanyakan yaitu royalti dari
newmont yang diterima PEMDA apa bentuk program yang
telah diberikan pada masyarakat, dan harap di ingat
bahwa uang tersebut datangnya dari emas yang ada
ditanah bapak-bapak ini, karena sampai saat ini hal
itu belum dinikmati oleh rakyat.

Amin SH

Untuk hal itu telah kami bahas dalam rapat APBD. Untuk
itu kami sangat berterima kasih karena kami diberikan
kepercayaan dan kami akan bekerja secara maksimal.
Kami juga mengharapkan agar bapak - bapak bisa tenang
dan kembali ke desa masing-masing.

Yani Sagaroa

Ditegaskan kembali bahwa masyarakat anti terhadap
penindasan dan teror-teror yang selama ini mereka
alami, jadi kami berharap agar tidak ada lagi
tekanan-tekanan yang akan diterima masyarakat dari
beberapa pihak.

Amin SH

Terima kasih, saya sangat setuju

Bonyo

Menarik sekali apa yang disampaikan oleh bapak Yani,
jadi saya berharap tidak ada satu pemerintah daerahpun
dan pihak lain yang akan menindas masyarakat.kalau itu
ada, maka hal itu adalah penyimpangan.

Hamzah

Sebelum ditutup ada hal penting yang merupakan
keinginan dari masyarakat, pertama yaitu bila Tim
terbentuk maka masyarakat juga punya kesempatan untuk
menentukan orang-orang yang akan duduk dalam Tim
tersebut.

Kedua bila tidak ada kejelasan dari persoalan ini,
kami akan kembali datang dalam jumlah massa yang lebih
banyak lagi,.

Akhir dari dialog ini adalah ditandatanganinya
kesepakatan oleh Pihak DPRD, Eksekutif, PT. NNT dan
Masyarakat, dengan saksi-saksi wakil dari NGO dan
Mahasiswa.

Setelah selesai dialog, massa kembali melakukan long
march dari DPRD ke Kantor Lembaga Olah Hidup Sumbawa.
(MNC-11)





__________________________________________________
Sumbawa  Barat Masih Tak Terima Kemenkeu Ambil Jatah Saham Newmont

Pemda Sumbawa Barat masih tak terima pemerintah pusat membeli jatah 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Pemda menyurati pemerintah pusat agar membuat regulasi dan bukan membeli saham perusahaan tambang, jika menemukan indikasi adanya ekspor barang tambang ilegal di Indonesia.

Indikasi ekspor hasil tambang ilegal itu menunjukkan sistem pengawasan ekspor hasil tambang oleh pemerintah pusat tidak berjalan.

"Kewenangan pemerintah pusat membuat regulasi. Kalau ditemukan ada ekspor hasil tambang ilegal, kontrolnya bukan dengan membeli saham, tapi dengan membuat regulasi. Pemda Sumbawa Barat telah menyurati Menko Perekonomian terkait hal ini," kata W Musyafirin, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumbawa Barat, dalam perbincangan melalui telepon dengan detikcom, Jumat (22/4/2011).

Musyafirin mengatakan, di Sumbawa Barat tempat operasi Newmont, seluruh proses pengawasan ekspor hasil tambang diawasi sepenuhnya pemerintah pusat. Pemerintah pusat juga yang memiliki hasil uji kandungan emas, tembaga dan mineral ikutannya dalam konsentrat yang diekspor Newmont.

"Kami pemerintah daerah hanya menerima laporan. Kami tidak memiliki akses dalam prosesnya," kata Musyafirin.

Seperti temuan Menteri Keuangan, Pemda juga kata Musyafirin menemukan indikasi serupa. Itu sebabnya, Pemda sejak Januari 2011, bersikeras mewajibkan Newmont mengantongi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari Pemda. Seperti diketahui, langkah Pemda itu berujung pada penghentian sepekan aktivitas pengapalan konsentrat Newmont.

Saat penghentian itu, Musyafirin mengakui Pemda mengambil 46 kilogram sampel di 46 titik gunungan konsentrat yang siap diekspor ke Jerman dengan kapal MV SKOMVAER, di pelabuhan khusus konsentrat PTNNT di Teluk Benete. Kapal saat itu mengangkut 21.978 konsentrat.

Sampel konsentrat lalu diuji di tiga laboratorium. Satu diantaranya adalah laboratorium milik kepolisian. Meski belum diumumkan ke publik, Musyafirin mengklaim, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan emas dalam konsentrat yang ekspor Newmont jauh lebih tinggi dibanding yang dilaporkan selama ini.

"Laporan yang kami terima, dalam satu ton konsentrat ada 22 gram emas. Uji di tiga laboratorium atas sampel yang kami ambil, hasilnya berpuluh kali lipat di atas itu," kata Musyafirin.

Soal tudingan bahwa pengambilan sampel oleh tim Pemda tidak tepat dan menyalahi standard dan prosedur yang lazim secara internasional, Musyafirin mengatakan, sampel acak yang diambil pihaknya itu telah mewakili populasi konsentrat.

"Setidaknya kami kini akhirnya memiliki data pembanding, tidak semata menerima laporan. Dan terbukti ada perbedaan kandungan yang sangat jauh," ujarnya.

Karena itu, Pemda Sumbawa Barat mengingatkan pusat untuk memperkuat regulasi terkait pengawasan. Dalam regulasi itu, sudah selayaknya kata Musyafirin, daerah diberi akses penuh untuk terlibat.

"Kalau hanya karena ingin mengontrol hasil tambang Newmont dengan membeli saham, pemerintah pusat tidak akan mampu. Sebab pusat hanya akan menjadi pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 7%," katanya.

Dalam konteks Newmont, kontrol kata dia bisa dilakukan dengan memperkuat posisi pemerintah daerah yang kadung saat ini sudah memiliki 24% saham PTNNT, sehingga dengan divestasi 7% 2010 bisa menggenapi kempemilikan saham menjadi 31%.

"Kita justru kuatir, jangan-jangan masuknya pemerintah pusat sebagai upaya menutupi kesalahan yang terjadi selama ini. Indikasi ekspor hasil tambang ilegal, bagi kami karena kegagalan pengawasan pemerintah pusat," ujar Musyafirin.

Seperti diketahui, Menkeu Agus Martowardojo menduga adanya perdagangan ilegal perusahaan tambang di Indonesia. Dia melihat laporan ekspor hasil tambang sejumlah perusahaan tak sesuai kenyataan.

"Dengar ya, catatan di salah satu industri pertambangan, dalam setahun tahun bisa ekspor 5 juta ton (hasil tambang) ke sebuah kawasan. Ternyata di luar (di kawasan yang dikirim), impor mineral dari Indonesia 20 juta ton per tahun. Artinya ilegal ekspor dong," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Agus Marto, pemerintah perlu masuk langsung ke dalam perusahan-perusahaan tambang guna menertibkan dan merapikan sistem pelaporannya agar hak Indonesia dalam bentuk penerimaan negara atau royalti yang harus dibayarkan perusahaan-perusahaan tersebut tak ada yang hilang.

"Kalau pemerintah hadir dalam perusahaan ini, jadi bisa lebih tahu, ini loh modusnya. Jadi mohon semua pihak positif, bersangka baik," ujar dia,.

Agus Marto menilai, dengan adanya program divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk bisa masuk dan mempelajari tata kelola dari sebuah perusahaan mineral.

KAPITALISME

STUDI BANDING KE NEWMONT BERUJUNG KEKERASAN
------PT.Newmont Nusa Tenggara (PT. NTT) tidak saja mengambil alih lahan masyarakat, menghancurkan sumber daya alam, membuang limbah tailingnya ke laut. PT. NTT juga secara transparan ‘membeli’ sejumlah orang untuk melakukan intimidasi terhadap rombongan yang melakukan studi banding untuk kepentingan advokasi--------

Bak kisah film laga di layar lebar, puluhan laki-laki bersenjata tajam menghadang rombongan peserta studi banding ke PT. NTT, tepatnya di simpang jalan Cagar Alam Pedauh, Sekongkang, Sumbawa, Rabu (12/6). Tidak ada korban dalam peristiwa itu, namun barang-barang bawaannya dijarah dan mereka sempat diancam dan diintimidasi.

Rombongan studi banding yang berjumlah 30 orang itu sebagian besar perempuan, seorang di antaranya sedang hamil 8 bulan, seorang anak laki-laki, balita berusia 3 tahun dan 2 orang dokter. Mereka berasal dari Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jakarta, dan Sumbawa.

Siang itu sekitar pukul 09.30 WITA, rombongan dihadang sekelompok massa yang menamakan diri masyarakat Sekongkang Sumbawa. Massa penghadang yang seluruhnya laki-laki berjumlah lebih dari 20 orang. Dengan dilengkapi senjata tajam seperti pedang, golok, tombak dan pentungan kayu, massa liar itu berteriak-teriak sambil mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman. Mereka membongkar paksa seluruh bawaan rombongan yang ada dalam 4 mobil kijang. Rombongan diminta paksa untuk menyerahkan surat, data, dokumen dan film. Beberapa dokumen seperti buku harian dan agenda dirampas. Selain itu mereka juga merusak 5 roll film, baik yang masih dalam kamera maupun roll film yang belum digunakan.

“Mereka berusaha merebut kunci mobil, dan mengancam akan menghancurkan dan membakar mobil apabila kunci tidak diserahkan,” tulis siaran pers rombongan tersebut yang diterima JATAM.

Peristiwa penghadangan ini menyebabkan perjalanan rombongan terhenti sekitar satu jam. Rencananya rombongan akan melakukan studi banding seputar masalah pertambangan di desa Tongo, Sejorong, Sumbawa Barat. Lokasi dimana PT. Newmont Nusa Tenggara melakukan eksploitasi emas.

Mereka juga mengancam akan ada hadangan dan kekerasan yang lebih besar lagi di Jereweh dan Taliwang apabila tidak mau menyerahkan barang-barang yang mereka minta. Mereka sama sekali tidak mempedulikan perempuan hamil dan anak-anak yang ada dalam rombongan. Akibatnya seorang perempuan dalam rombongan berteriak histeris.

Ternyata ancaman yang mereka lakukan bukan sekedar gertak sambal. Setelah tiba di desa Sekongkang Bawah, tepat di depan kantor Komrel Newmont dan kantor SD Negeri Sekongkang Bawah, rombongan dihadang lagi oleh sekelompok orang yang sama. Pada penghadangan kedua ini para pelaku sempat berteriak-teriak dan mengancam ibu Halimah (warga Benete) dan Yani Sagaroa (aktivis LOH) karena dianggap telah melakukan testimoni di acara PrepCom 4 di Bali awal bulan Juni dan beritanya masuk koran. Mereka mengintimidasi ibu Halimah dan Yani Sagaroa untuk tidak berhubungan dengan pers.

“Kami mengutuk peristiwa penghadangan dan tindak kekerasan berupa ancaman dengan senjata tajam dan tumpul terhadap rombongan studi banding yang dilakukan oleh Komrel PT. Newmont Nusa Tenggara dengan menggerakkan sejumlah orang.Tindakan tersebut mencerminkan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin tersiar ke dunia luar mengenai persoalan-persoalan  yang ada di daerah sekitar lokasi tambang dan pembuangan limbah PT. Newmont Nusa Tenggara. Hal ini sekali lagi merupakan sebuah bukti bahwa operasi PT. Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa menggunakan cara-cara kekerasan terhadap masyarakat setempat maupun siapa saja yang berkunjung ke daerah tersebut,” jelas siaran pers itu.

Rombongan studi juga menyayangkan aparat kepolisian yang menyaksikan penghadangan ke dua di depan kantor Hubungan Masyarakat PT. Newmont Nusa Tenggara di desa Sekongkang Bawah, tetapi tidak melakukan tindakan apapun terhadap para pelaku kekerasan tersebut.

Atas terjadinya peristiwa itu sejumlah elemen mahasiswa mengeluarkan pernyataan sikap. Manurutnya, peristiwa itu memberikan suatu gambaran jelas tentang kekhawatiran PT.NNT terhadap "perampokan" dan pengrusakan Sumberdaya Alam yang dilakukan selama ini, yang sangat merugikan masyarakat di sekitar Tambang dan keselamatan alam setempat.

“Penghadangan tersebut merupakan cara kerja yang sengaja ingin menjauhkan masyarakat dari proses pencerdasan yang sebenarnya, bahkan cendrung sengaja ingin mengisolasi dan membodohi masyarakat di sekitar tambang agar tidak mengerti tentang begitu besar fungsi dan peranan Sumberdaya Alam milik mereka yang kini digunakan oleh PT.NNT,” kecam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Didi Prayitno (MAPALA UNSA), Muhammad Syarif (Badan Eksekuti Mahasiswa UNSA), Abdulkadir (HMI Cab. Persiapan Sumbawa), dan Muhammad Yamin (FKM2S).

Sementara itu KOMBAT menyayangkan pihak kepolisian yang sampai tulisan ini dibuat belum melakukan pengusutan terhadap para pelaku penghadangan yang disertai dengan tindak kekerasan tersebut.

Yang lebih menyedihkan lagi adalah pernyataaan Kepala desa Sekongkang Bawah, Muchlis yang justru mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Comrel PT.NNT. sifatnya hanya main-main. Artinya Kepala Desa Sekongkang Bawah memberi pembenaran atas peristiwa penghadangan itu.

Dalam kasus penghadangan pun dia mengatakan bahwa penghadangan yang dilakukan warganya berjumla 18 orang, adalah tindakan spontanitas, sebagai reaksi warganya dari testimoni yang dilakukan Halimah di Bali, hal tersebut dinilai oleh kades sebagai memutar balikkan fakta, artinya bahwa kades sekongkang secara tidak langsung telah berada dibelakang aksi penghadangan.

Humas PT. NTT TerlibatKuat dugaan bahwa para pelaku penghadangan itu adalah orang-orang suruhan PT. NTT. Yang lebih menyakinkan bahwa para pelaku adalah orang/suruhan PT. Newmont Nusa Tenggara adalah adanya Sdr. Sukardi di dalam rombongan penghadang. Pada saat rombongan melakukan kegiatan di desa Tongo selama dua hari, Sdr Sukardi selalu hadir dan memperkenalkan diri sebagai Humas PT NNT sambil memperlihatkan kartu tanda pengenal (badge) sebagai Komrel PT. Newmont Nusa Tenggara (Hubungan Masyarakat).

Selama dua hari di Tongo, ia telah melakukan intimidasi melalui keberadaannya dan teman-temannya, memotret orang-orang yang sedang berdiskusi dan menguntit kemana saja rombongan pergi baik saat berkunjung ke Satuan Pemukiman I, Satuan Pemukiman II, serta saat ke pantai Senutuk. Saat itu, selain mengaku sebagai komrel PT. Newmont Nusa Tenggara, Sukardi juga mengaku sebagai wartawan Lombok Post. Pada peristiwa penghadangan tanggal 12 Juni 2002, Sdr. Sukardi terlihat memerintahkan pelaku penghadangan untuk mendekat ke ibu Halimah dan Yani Sagaroa, menyuruh salah seorang dari penghadang untuk mengambil kamera dari kantor Hubungan Masyarakat di desa Sekongkang. Ia sendiri dengan demonstratif memotret seluruh rombongan dalam setiap mobil.

Sebelum kegiatan di desa Tongo berlangsung, telah ada pertemuan antara kepala desa, aparat keamanan (Sdr.Tunggul/polisi Batu Hijau) dan beberapa tokoh masyarakat Tongo. Dengan demikian kegiatan telah diketahui oleh pihak keamanan dan tokoh masyarakat sebagai pengundang. Meskipun demikian pada kenyataannya tetap terjadi tindak kekerasan terhadap rombongan.

Berdasarkan informasi yang dikorek MinergyNews.Com tanggal 7 Juli 2002, terungkap bahwa aksi penghadangan itu memang inisiatif Community Relations (ComRel) PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Kepada warga yang mau berpartisipasi menghadang peserta studi banding pada 12 Juni lalu, pihak Newmont menjanjikan sejumlah uang dan pekerjaan.

Seperti dituturkan Man, warga Sekongkang Atas, kepada Hamzah dari KOMBAT di rumah Bapak Hamim, mantan KaDes Sekongkang Atas, dirinya dijanjikan akan diberi uang sebesar 500 ribu rupiah setelah selesai menghadang peserta studi banding. Namun, ia hanya menerima 300 ribu rupiah. Malah, tambah Man, ada di antara penghadang yang dijanjikan akan diberi imbalan sampai lima juta rupiah.

Newmont Digugat di PeruSementara itu JATAM memperoleh informasi bahwa salah satu perusahaan milik Newmont,  Yanacocha di Peru sedang digugat di Pengadilan Colorado (USA) oleh 1000 warga Peru. Pasalnya pada tahun 2000, truk yang dikontrak Yanacocha menumpahkan merkuri di jalan. Merkuri itu tersebar ke desa miskin, Choropama. Masyarakat melihat cairan metalik yang misterius dan mengira bahwa itu adalah cairan berharga. Mereka mengumpulkan merkuri ini dalam botol, bahkan dengan sapu tangan mereka. Anak-anak bermain dan merasakan merkuri ini.

Tumpahan merkuri yang terjadi 2 tahun lalu sampai saat ini telah mengakibatkan dampak-dampak kesehatan yang sangat buruk kepada masyarakat. Beberapa orang menjadi buta. Seseorang yang mengambil merkuri itu dengan tangan dan membakarnya lalu menghirup uap, langsung menderita penyakit gatal dan kesulitan bernafas. Dua tahun setelah itu, ibu ini masih sakit mata dan tulang sendi  serta kulitnya menggelembung.

Merkuri bisa berdampak terhadap sistem syaraf dan menyebabkan mual, muntah, kesulitan bernafas serta menghancurkan ginjal dan kulit. Di Choropampa, beberapa keluarga menyimpan merkuri untuk beberapa hari di rumah bahkan merebus di pancinya.

Tetapi perusahaan mengatakan tidak ada dampak yang berlangsung lama . Lebih dari 200 orang harus masuk rumah sakit dan menurut Walikota semua warga menjadi sakit. Anak perempuan Walikota salah satu yang menderita dampak yang berat, matanya menjadi gatal dan rambutnya rontok. Meskipun hasil uji darah tidak menunjukan merkuri dalam badannya, dia menjadi buta 7 bulan setelah peristiwa tersebut. Hanya ada satu doktor di desa itu dan dia digaji secara tidak langsung oleh Perusahaan yang dimiliki Newmont ini.Dokter menyatakan laporan warga lahir cacat tidak benar.

Newmont tidak mau bertanggung-jawab, mereka menimpakan kesalahan bukan kepada masalah tumpahnya Merkuri tetapi menyalahkan masyarakat yang menyentuh merkuri itu. Newmont tidak tahu malu dan idak beritikad baik untuk menyampaikan perlunya informasi yang benar kepada masyarakat yang sebenarnya merupakan kewajibannya. 

Masyarakat memilih menggugat Newmont di AS karena mereka tidak lagi percaya kepada lembaga pengadilan di Peru.Peru mempunyai pemerintah yang sangat korup pada dekade terakhir ini dan banyak dugaan korupsi terjadi di pertambangan ini serta sudah beberapa kali perusahaan digugat.

Masyarakat Choropampa juga menderita dampak ekonomi. Sumber ekonomi mereka berasal dari hasil pertanian, kentang dan jagung. Tetapi saat ini, beberapa restoran dari sedikit restoran yang ada harus ditutup karena orang tidak mau makan di tempat dimana ada bencana lingkungan hidup.

Newmont, Petaka Penghasil Konflik Berkepanjangan 

Pemberdayaan Atau Pemberangusan?

Sejak eksplorasi hingga eksploitasi dan menjelang penutupan tambang, PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) terus dianggap sebagai “petakan penghasil konplik berkepanjangan”. Mulai dari rekrutmen tenaga kerja, sistem penerapan jam kerja, sistem perusahaan yang menghancurkan nilai budaya lokal, penjualan saham kepada pemerintah daerah, hingga PHK karyawan-karyawan sesuai “selera” para atasan.
Perusahaan asal Paman Sam yang beroperasi di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), semula diharapkan akan membawa berkah bagi masyarakat setempat. Kenyataannya, berkah yang diharapkan justru masyarakat lebih banyak hanya menjadi penonton yang “membayar tiket” di daerahnya sendiri.
Betapa tidak, kasus warga Tongo yang “dipaksa” diusir dari peradabannya sebagai penghasil gula aren pada masa eksplorasi digusur dan dilokalisir di wilayah Sejorong. Peralatan warga seperti wajan untuk memasak gula aren serta pohon-pohon enau dibabat dengan menggunakan alat berat.
Alasannya, pihak perusahaan melakukan semua itu sudah sesuai prosedur dan memberikan janji akan memberikan kesejahteraan serta pekerjaan yang layak bagi warga yang tergusur. Luluhlah hati warga saat itu dengan janji-janji akan mendapat “berkah emas” dari perusahaan yang tergolong sebagai perusahaan high class di dunia.
Kenyataannya, janji tersebut banyak diingkari, janji mempekerjakan warga lokal ternyata ditepis dengan alasan “skill”. Warga dininakbobokan dengan diberikan pekerjaan serabutan sebagai penarik kabel dan pembersih jalan. Namun tidak dipungkiri, dari beberapa warga pun merasakan “emas” yang dihasilkan oleh PT. NNT yang tentunya dengan syarat-syarat harus mau menjadi “abdi dalem” perusahaan.
Salah satu contoh nyata, M. Jabir, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Tongo semua orang tahu bahwa semasa dulunya adalah pemimpin aksi bersama-sama dengan Ibu Halimah (Benete)—kini menjadi sub kontraktor di PT. NNT.
Muhammad Jabir, terakhir melakukan aksi testimoni di Menado tentang limbah tailing. Begitu juga Ibu Halimah Hamzah, terakhir melakukan aksi di Nusa Dua Bali pada acara Frepcoom tahun 2004 dengan testimoni masalah kehidupan masyarakat yang tergusur.
Seiring dengan berjalannya waktu, aksi-aksi merekapun bisa diluluhkan dengan pemberian pekerjaan yang layak.
Apakah salah apa yang dikerjakan Muhammad Jabir dan Ibu Halimah Hamzah? Seharusnya, sejak awal pihak perusahaan sudah mampu mengantisipasi yang akan terjadi dengan tidak menimbulkan konflik dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya masyarakat lokal.

INVESTASI SEKTOR PERTAMBANGAN

Investasi Sektor Pertambangan (PT. Newmont Nusa Tenggara)
Newmont Kontrak Karya
           PT.newmont Nusa Tenggara didirikan melalui kontrak kerja (KK) antara pemerintah Indonesia dan Newmont Gold perusahaan (AS) pada 2 Desember 1986. PT.NNT kemudian menjadi badan hukum Indonesia diresmikan oleh akta notaris no.164, tanggal 18 november1986, dan keputusan dari departemen keadilan (Tidak ,52-8155-HT-01-61-T11 86, tanggal 27 November 1986). pasal 4 ayat 1 dari kontrak kerja tertentu seluas 1.127.134 hektar untuk eksploitasi oleh PT. NNT, yang meliputi pulau-pulau Lombok dan Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Nusa Tenggara Barat-NTB) dan terdiri dari 55,93% dari luas lahan 2.015.315 hektar NTB. daerah meliputi lahan pertanian lokal, daerah lahan hutan bahkan perumahan, menyebabkan protes dari masyarakat bila perusahaan tambang mulai beroperasi.

         PT. NNT menggunakan kontrak konsesi kerja sebagai jaminan untuk pinjaman pembiayaan investasi dari lembaga keuangan Internasional. perusahaan dijamin di bawah skema pinjaman lembaga-lembaga kredit ekspor (ECA). didukung oleh pemerintah negara maju melalui lembaga seperti USEXIM (Amerika Serikat), JBIC / JEXIM (Jepang), KFW (Jermany)

       sejak perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun 1999, investasi di tambang batu hijau mencapai US $ 1850000000, US $ 1 miliar yang merupakan pinjaman dari berbagai lembaga kredit ekspor di Jepang, Jerman dan negara-negara bersatu. sisanya US $ 850 juta diinvestasikan oleh Newmont Indonesia Limited (45%), dengan Nusa Tenggara Mining Corporation sebuah perusahaan join Sumitomo Corporation, Sumitomo Metal Mining mitshubisi bahan korporasi (35%) dan PT. Pukuafu Indah Indonesia (20%).

Jumat, 04 November 2011

FILSAFAT HUKUM

A.PENGERTIAN FILSAFAT
Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan.Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) ,yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, pengetahuan agama.Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science).Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.
Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.Harry Hamersma (1990:13) menyatakan filsafat itu datang sebelum dan sesudah ilmu mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9) menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus) itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat.Pernyataan itu mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban –jawaban filsafat itu memang tidak pernah abadi.Kerena itu filsafat tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan masalah-masalah filsafat adalah masalah manusia sebagai manusia, dan karena manusia di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah, masalah-masalah baru filsafat adalah masalah –masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).
Filasafat tidak menyelidiki salah satu segi dari kenyataan saja, melainkan apa – apa yang menarik perhatian manusia angapan ini diperkuat bahwa sejak abad ke 20 filsafat masih sibuk dengan masalah-masalah yang sama seperti yang sudah dipersoalkan 2.500 tahun yang lalu yang justru membuktikan bahwa filsafat tetap setia pada “metodenya sendiri”.Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain adalah ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan..Kesimpulan dari perbedaan tersebut adalah filsafat tersebut adalah ilmu tanpa batas karena memiliki syarat-syarat sesuai dengan ilmu.Filsafat juga bisa dipandang sebagai pandangan hidup manusia sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau disebut dengan istilah way of life, Weltanschauung, Wereldbeschouwing, Wereld-en levenbeschouwing yaitu sebagai petunjuk arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupanya dan filsafat juga sebagai ilmu dengan definisi seperti yang dijelaskan diatas.
Syarat-syarat filsafat sebagai ilmu adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan yang menyeluruh dan universal, dan sebagai petunjuk arah kegiatan manusia dalam seluruh bidang kehidupannya.Penelahaan secara mendalam pada filsafat akan membuat filsafat memiliki tiga sifat yang pokok, yaitu menyeluruh, mendasar, dan spekulatif itu semua berarti bahwa filsafat melihat segala sesuatu persoalan dianalisis secara mendasar sampai keakar-akarnya.Ciri lain yang penting untuk ditambahkan adalah sifat refleksif krisis dari filsafat
B.PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM.
Terdapat kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekaipun bidang-bidang telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum dalam disebut sebagai cabang.Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih tepat disebut sebagai masalah-masalah filsafat.Dari pembagian cabang filsafat dapat dilihat dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13 cabang filsafat.
Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku.
C.PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu.Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai normaNorma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku.Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.
D.MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.
E.ILMU ILMU LAIN YANG BEROBJEK HUKUM
Disiplin hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan sebagai teori hukum namun dalam artian luas, yang mencakup politik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti sempit atau ilmu hukum.
Dari pembidangan tersebut, filsafat hukum tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu hukum, tetapi sebagai bagian dari teori hukum (legal theory) atau disiplin hukum. Teori hukum dengan demikian tidak sama dengan filsafat hukum karena yang satu mencakupi yang lainnya. Satjipto Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau kombinasi dari ketigabidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan sesuatu yang bersifat universal, dan tidak menutup kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan waktu tertentu.
PENGANTAR ILMU HUKUM

Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum

A) mempelajari :

seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat

B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun ( universal)

C) metode mempelajari hokum

1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI

1. SEJARAH PHI

Pengantar ilmu hokum ( PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School ( RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia ( Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.

Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “ pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :

Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .

Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

3. PENGERTIAN ILMU HUKUM ( ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya ( pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara ( pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :

1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:

1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan

2. ada sanksi yang tegas

3. adanya perintah dan larangan

4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

Aristoteles = > “ manusia sebagai mahluk social ( zoonpolicon) .”

P.J. Bouman = > “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”

Cicero = > “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :

a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .( contoh : perkumpulan olahraga)

b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan ( contoh : penonton sepak bola )

c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :

a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin( contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )

b) . masyarakat patembayan ( gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)

C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :

1) masyarakat primitive dan modern

2) masyarakat desa dan kota

3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )

4) masyarakat geneologis ( anggota ada pertalian darah)

5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :

1) keluarga inti ( nuclear family)

2) keluarga luas ( extended family)

5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA

Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku

Macam kaidah :

1.Kaidah agama

2. kaidah kesusilaan

3. kaidah kesopanan

4. kaidah hokum

Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang

Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

6. TEORI DAN KONSEP HUKUM

Teori hokum :

1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
6. teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “ tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “ kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “ The greatest happiness for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation , 1780M) .

Hokum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “ hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan

Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum

Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila

Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman ( pendapat menteri kehakiman suhardjo)

Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif ( mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip ( mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)

Pengayoman meliputi :

1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2. mewujudkan kedamaian sejati
3. mewujudkan keadialan
4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social

warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :

1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar

7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM

MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan

MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara / pemerintah

MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.

8. DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
9. UNSUR – UNSUR HUKUM :

- peratuaran tingkah laku

- peraturan di adakan badan resmi

- peraturan bersifat memaksa

- sanksi tegas bagi pelanggarnya

10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :

MASYARAKAT HUKUM : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : ( gemeinschaft & gesellschaft) .

SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam ( manusia dewasa) dan badan hokum buatan ( organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )

OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum ( manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa ( melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief ) ) )

PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hokum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hokum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )

HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum ( HH) dapat dibagi :

1. HH. Bersegi satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2. HH . bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat = > ( suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat
5. HH timbale balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam

AKIBAT HUKUM : akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.

FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :

1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
2. menyelsaikan pertikaian
3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
7. sebagai alat penggerak pembangunan
8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :

1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum

- terciptanya masyarakat yang adil dan damai

- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif

2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat

3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum

4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu

5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat

TUGAS ILMU HUKUM :

A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :

- mempunyai keyakinan diri

- dapat mengawasi diri sendiri

- mempunyai naluri disiplin diri

B. menciptakan masyarakat yang tertib :

- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban

- dimana terdapat keadilan social

- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan

- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.

TUGAS HUKUM :

1. pengayoman
2. menjamin keadilan
3. menjamin kepastian hokum
4. sebagai pedoman sebagai ukuran

11. TERBENTUKNYA HUKUM

A) pandangan legisme ( akhir abad 19) :

-hukum terbentuk oleh perundang-undangan

- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang

- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh

_ meinitik beratkan pada kepastian hokum

B) pandangan freirechtlehre ( -20) :

- hokum terbentuk oleh peradilan

- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit

- titik beratnya : social doelmatighe

Pandangan modern terbentuknya hokum :

1. hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
5. hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya

12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai

JENIS – JENIS HAK :

1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :

a) HAM( memeluk agama )

b) Hak public mutlak ( memungut pajak )

c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :

1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : ( acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :

1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif ( extinctief)
5. telah diterimanya objek hak

TEORI HAK DAN KEKUASAAN

“ might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut

TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM

- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum

- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban

KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum

MACAM-MACAM KEWAJIBAN :

1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral

SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :

1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa

HAPUSNYA KEWAJIBAN :

1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur

12. PENGGOLONGAN HUKUM

1. MENURUT SUMBERNYA :

Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum

a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hokum )

b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil = > patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil = > hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :

( struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

C) menurut bentuknya :

- tertulis :

1. dikodifikasi = > contoh :

1. corpus ius civilis

2. code civil

3. KUHPdt

4. KUHD

2. tidak tertulis : adat kebiasaan

d) menurut isinya : hokum privat & hokum public

e) menurut tempat berlakunya :

1. hokum nasional

2. hokum internasioanl

3. hokum asing

f) menurut masa berlakunya :

1. hokum positif ( ius constitutum )

2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )

3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)

g) menurut cara mempertahan kannya :

1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )

2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material

h) menurut sifatnya :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)

2. bersifat mengatur

i) Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif

13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA

- hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat

- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai

- Major Polak ( sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu

- jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu

KEADILAN ?

Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya

Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi

Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.

14 SUMBER- SUMBER HUKUM

Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .

Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :

1 sebagai asas hokum

2. hokum terdahulu yang memberi bahan

3. dasar berlakunaya

4. Tempat mengetahui hokum

5. sebab yang menimbulkan hokum

15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL

Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum ( material determinan van de … … … .) dan menentukan isi hokum

Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah :

1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan

16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL

Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming)

Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum ( causa efficient dan hokum)

17 SUMBER HUKUM FORMAL

1. UU dalam arti luas

a) UUD1945

b) UU

2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat

3. yurisprudensi

4. traktat

5. doktrin

18. UNDANG-UNDANG

UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat

UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum

UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :

a) UU tidak berlaku surut

b) Lex posterior derogate legi priori ( UU yang kemudian membantu terdahulu )

c) Lex superior derogate legi infriori

d) Lex specialis derogate legi generali

e) UU tidak dapat di ganggu gugat

19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :

AZAS:

1. dasar , alas , pondasi
2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat

DOGMA :

Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut

AZAS HUKUM :

Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo

HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM

Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut

Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas

Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional

BEBERAPA AZAS HUKUM ( CONTOH) :

1. para pihak harus di dengar ( audi et alteram partem)
2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. selera tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum)
4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)

SYSTEM HUKUM

SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan

SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.

PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya

KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)

1. unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :

- hokum inconcreto = > kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal

- hokum inabstracto = > kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)

3. unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum

AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM ( FULLER)

1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. berlaku azasfiksi
4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan

20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM

Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan

1. TEORI HUKUM ALAM ( tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)

Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?

Menurut aristoteles :

- hokum berlaku karena penetapan Negara

- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya

- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.

Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :

1. azas umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia

Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :

1. lex aetrna ( hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
2. lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
4. hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius constitutum)

Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia.

2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama

4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : ( Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5. TEORI KEDAULATAN NEGARA ( Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6. TEORI KEDAULATAN HUKUM ( prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7. TEORI KESEIMBANGAN ( prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata



SUMBER ILMU

Kamis, 03 November 2011

SEKOLAH SUDAH MATI

School Is Dead; begitulah “sabda” dari Everett Reimer, banyak orang yang tidak setuju dan menganggapnya gila (dunia memang butuh orang gila), sama ketika Nietzsche mengumandangkan “Tuhan sudah mati” tapi ada juga yang setuju dengan Reimer bahwa sekolah memang sudah mati . Pertanyaannya kenapa bisa?.Sekolah berasal dari kata skhole, Scola atau schola dalam bahasa Latin yang arti harfiahnya adalah “waktu luang atau waktu senggang”. Tradisi sekolah bisa dilacak dari kebiasaan orang-orang Yunani kuno yang menggunakan waktu luangnya untuk mengunjungi siapa yang dianggap cerdas di masa itu untuk bertanya dan berdiskusi tentang berbagai hal.

Plato sang bijak bestari pernah menyelenggarakan sekolah yang namanya Academia di Athena, metode yang digunakan adalah dengan dialog (bertanya, diskusi dan berdebat) sehingga proses transformasi pengetahuan bisa berjalan secara dialogis.

Bagaimana dengan “sekolah” hari ini? Yang terjadi sekarang (sejak abad pertengahan) sangat jauh dari misi suci sekolah, seharusnya sekolah adalah sebuah proses humanisasi (memanusiakan manusia) tapi malah sebaliknya, dimana-mana termasuk negeri ini “sekolah” tidak lebih dari pabrik yang memproduksi robot-robot yang siap melayani keinginan majikannya, “sekolah” terutama yang formal sama fungsinya dengan penjara yang mengasingkan penghuninya dari dari dunia luar, lulusannya seperti “pohon yang dibonsai”, pendeknya “sekolah” telah murtad dari filosofinya yang mulia.

Lembaga-lembaga “pendidikan” formal berlomba-lomba untuk menerima dan meluluskan penghuninya sebanyak mungkin (kwalitas hanya jargon), didalam kelas, guru dan dosen bertingkah seperti manusia serba tahu alias tidak bisa salah (seperti Tuhan) dan siswa-mahasiswa kerjanya hanya menghafal, mengerjakan tugas dan sekali lagi MENGHAFAL. Guru dan dosen juga ada yang berperilaku seperti algojo yang kerjanya membantai, ada yang bermental pedagang (jual beli bahan kuliah) bahkan ada yang menjadi mafia dengan dengan “memperdagangkan” ijazah dan korupsi. Pertanyaannya, “sekolah” itu pabrik, pasar atau penjara?.

Akibatnya terjadi kejahatan di seantero jagad yang ironisnya dilakukan oleh orang-orang berdasi keluaran “sekolah”. Contohnya di negeri ini, korupsi merajalela (bahkan dilakukan secara berjamaah),parade pengangguran membentuk barisan panjang dan kriminalitas pun mewabah (terutama yang dilakukan oleh penjahat berdasi), ini semua akibat dari “sekolah” mengalami kematian karena memang sengaja “dibunuh” demi kepentingan penguasa yang berselingkuh dengan pengusaha demi memenuhi hasrat “bejatnya”.
Apa yang harus kita semua lakukan?

dikutip dari malcomstimikdp.multiply.com

aku pemimpi yang berjalan

aku slalu bernyanyi bersama angin

ketika petir menggelegar
suaraku pun ikut membahana

lalu gerimis datang
dan aku pun kembali pilu

saat mentari tersenyum kembali
aku ikut menambahkan kemegahannya

kala bulan tersipu malu
aku sisipkan roman keanggunan padanya

maka dari itu akulah alam.........

aku tak lari dari tuhan
ketika di hadapanku terbentang jurang

mudah-mudahan aku selalu bersudud pada-Nya
setiap hari
setiap jam
setiap menit
bahkan setiap detik

hey dengarlah bisik tuhan
dipalung diri yang paling dalam
"teruslah bermimpi"
adakah kau dengar suara itu?

lalu aku dengar seseorang berbicara
"mimpi adalah jalan menuju dermaga impian"

mmmmmmmmmmmm..........

dengan ini semua
aku akan selalu menang walaupun kalah