PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum
A) mempelajari :
seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian,
sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat
B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun ( universal)
C) metode mempelajari hokum
1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI
1. SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hokum ( PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah
inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (
RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang
didirikan 1924 di Batavia ( Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan
yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger
Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “ pengantar ilmu
hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di
yogyakarta 13 maret 1946
2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari
perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan
memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang
berbeda pula
Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya
memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan
mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum
antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari
pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun
masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat
dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara
mendalam
Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara
analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum
dengan gejala social lainnya .
Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
3. PENGERTIAN ILMU HUKUM ( ADA DUA PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan ,
karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (
pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di
berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya
paling tidak sebagai pegangan sementara ( pendafat aristoteles , Hugo
de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid ,
Hans Kelsen dan Utrecht)
Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :
1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang
mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu
sendiri
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles = > “ manusia sebagai mahluk social ( zoonpolicon) .”
P.J. Bouman = > “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
Cicero = > “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”
A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .( contoh : perkumpulan olahraga)
b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak
sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan ( contoh : penonton
sepak bola )
c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , (
contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama
lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin( contoh : rumah
tangga , kel. Pasundan )
b) . masyarakat patembayan ( gesselschaft) , hubungan bersifat lugas
dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material (
contoh: CV, PT, FA, KOP)
C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1) masyarakat primitive dan modern
2) masyarakat desa dan kota
3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )
4) masyarakat geneologis ( anggota ada pertalian darah)
5) masyarakat territorial geneologis
D) menurut hubungan keluarga :
1) keluarga inti ( nuclear family)
2) keluarga luas ( extended family)
5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1.Kaidah agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hokum
Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang
Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada
sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah
lainnya tidak nyata bersifat moral.
6. TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hokum :
1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
6. teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran
etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil .
aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica
necomachea berpendapat “ tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan
keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang
bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama
rata)
2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya
7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “
kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “ The greatest happiness
for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila
sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya
the principles of morals and legislation , 1780M) .
Hokum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar
khusumahatmadja yang sangat popular . “ hokum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu
mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum
Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban ,
padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila
Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman ( pendapat menteri kehakiman suhardjo)
Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan
manusia secara aktif ( mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang
manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (
mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan
hak)
Pengayoman meliputi :
1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2. mewujudkan kedamaian sejati
3. mewujudkan keadialan
4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social
warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :
1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan ,
yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari
masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di
pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan
MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang ,
bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan
berlakunya oleh Negara / pemerintah
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan
maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul
dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.
8. DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi
pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat
sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama
3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas
dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
9. UNSUR – UNSUR HUKUM :
- peratuaran tingkah laku
- peraturan di adakan badan resmi
- peraturan bersifat memaksa
- sanksi tegas bagi pelanggarnya
10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
MASYARAKAT HUKUM : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana
berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi
setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman
bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup
mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : ( gemeinschaft &
gesellschaft) .
SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam ( manusia
dewasa) dan badan hokum buatan ( organisasi yang berbadan hokum punya
hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat
menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . ( contoh:
benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)
PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh
hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (
manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum (
karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa ( melepaskan /
mendapatkan = exstinctief / akuisitief ) ) )
PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di
kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hokum (
contoh: jual beli ) & perbuatan hokum ( contoh : zaakwarneming =
> psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau
1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum
. Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .
HUbungan hokum ( HH) dapat dibagi :
1. HH. Bersegi satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2. HH . bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat = > ( suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat
5. HH timbale balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM : akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :
1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
2. menyelsaikan pertikaian
3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
7. sebagai alat penggerak pembangunan
8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum
- terciptanya masyarakat yang adil dan damai
- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada
seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan
utama hokum
4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat
TUGAS ILMU HUKUM :
A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :
- mempunyai keyakinan diri
- dapat mengawasi diri sendiri
- mempunyai naluri disiplin diri
B. menciptakan masyarakat yang tertib :
- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
- dimana terdapat keadilan social
- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus
diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan
- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.
TUGAS HUKUM :
1. pengayoman
2. menjamin keadilan
3. menjamin kepastian hokum
4. sebagai pedoman sebagai ukuran
11. TERBENTUKNYA HUKUM
A) pandangan legisme ( akhir abad 19) :
-hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
_ meinitik beratkan pada kepastian hokum
B) pandangan freirechtlehre ( -20) :
- hokum terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe
Pandangan modern terbentuknya hokum :
1. hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
5. hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya
12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk
melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh
hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa
saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu
untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum
keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun ,
diantaranya :
a) HAM( memeluk agama )
b) Hak public mutlak ( memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau
beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau
tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para
subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : ( acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif ( extinctief)
5. telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“ might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi
kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya
tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum
yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum
- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur
12. PENGGOLONGAN HUKUM
1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum
a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )
b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan
hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi
kedalam dua hal :
- bersifat idiil = > patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil = > hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
( struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
C) menurut bentuknya :
- tertulis :
1. dikodifikasi = > contoh :
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
2. tidak tertulis : adat kebiasaan
d) menurut isinya : hokum privat & hokum public
e) menurut tempat berlakunya :
1. hokum nasional
2. hokum internasioanl
3. hokum asing
f) menurut masa berlakunya :
1. hokum positif ( ius constitutum )
2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g) menurut cara mempertahan kannya :
1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )
2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
i) Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif
13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
- hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat
- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran ,
keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu
kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk
dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma
dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan
untuk mewujudkan nilai
- Major Polak ( sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang
diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang
disetujui untuk mencapai norma itu
- jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut
dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya
Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang
membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar
akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.
14 SUMBER- SUMBER HUKUM
Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan
sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :
1 sebagai asas hokum
2. hokum terdahulu yang memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui hokum
5. sebab yang menimbulkan hokum
15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL
Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat
( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (
material determinan van de … … … .) dan menentukan isi hokum
Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah :
1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan
16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL
Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming)
Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang
merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar
kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh
penegak hokum ( causa efficient dan hokum)
17 SUMBER HUKUM FORMAL
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3. yurisprudensi
4. traktat
5. doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum
UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh
alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur
yang berlaku.
ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :
a) UU tidak berlaku surut
b) Lex posterior derogate legi priori ( UU yang kemudian membantu terdahulu )
c) Lex superior derogate legi infriori
d) Lex specialis derogate legi generali
e) UU tidak dapat di ganggu gugat
19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :
AZAS:
1. dasar , alas , pondasi
2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA :
Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa
mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar
penunjang kebenaran tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan
landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia
adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM
Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional
BEBERAPA AZAS HUKUM ( CONTOH) :
1. para pihak harus di dengar ( audi et alteram partem)
2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. selera tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum)
4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan
terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)
SYSTEM HUKUM
SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen
dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi
terhadap hasil keseluruhan
SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang
terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait
secara erat.
PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan ,
yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun
secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan
umumnya sehingga sampai pada azasnya
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)
1. unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :
- hokum inconcreto = > kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal
- hokum inabstracto = > kaidah hokum umum , contoh aturan hokum
yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
3. unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di
anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap
tindak yang mempengaruhi hokum
AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM ( FULLER)
1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. berlaku azasfiksi
4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM
Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada
beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan
yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan
putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting
dipositifkan
1. TEORI HUKUM ALAM ( tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?
Menurut aristoteles :
- hokum berlaku karena penetapan Negara
- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak
tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat
merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.
Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan
dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar
kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran
tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :
1. azas umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki
manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang
merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :
1. lex aetrna ( hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur
segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan
sumber segala hokum
2. lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di
tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam
rasio manusia
4. hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius constitutum)
Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia.
2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu
penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan
manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu
bangsa kehilangan kepribadiannya
3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas
kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada
hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama
4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : ( Rousseau) : akal dan rasio manusia ,
sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh
kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu
perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota
masyarakat untuk mendirikan Negara
5. TEORI KEDAULATAN NEGARA ( Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara
menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya
kekuasaan tak terbatas
6. TEORI KEDAULATAN HUKUM ( prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel
Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum
hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang,
tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih
ditaati atau pun dipaksakan.
7. TEORI KESEIMBANGAN ( prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum
orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil
yang nyata
SUMBER ILMU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar