A.PENGERTIAN FILSAFAT
Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang
diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan.Pengetahuan dibedakan
menjadi 4 (empat) ,yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah,
pengetahuan filsafat, pengetahuan agama.Istilah “pengetahuan”
(knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science).Pengetahuan
seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal
dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek,
metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.
Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua
pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak
dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.Harry Hamersma
(1990:13) menyatakan filsafat itu datang sebelum dan sesudah ilmu
mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9)
menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus)
itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat.Pernyataan itu
mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban
–jawaban filsafat itu memang tidak pernah abadi.Kerena itu filsafat
tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan
masalah-masalah filsafat adalah masalah manusia sebagai manusia, dan
karena manusia di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak
berkembang dan berubah, masalah-masalah baru filsafat adalah masalah
–masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).
Filasafat tidak menyelidiki salah satu segi dari kenyataan saja,
melainkan apa – apa yang menarik perhatian manusia angapan ini diperkuat
bahwa sejak abad ke 20 filsafat masih sibuk dengan masalah-masalah yang
sama seperti yang sudah dipersoalkan 2.500 tahun yang lalu yang justru
membuktikan bahwa filsafat tetap setia pada “metodenya
sendiri”.Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain adalah ilmu
pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren
tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah
pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh
kenyataan..Kesimpulan dari perbedaan tersebut adalah filsafat tersebut
adalah ilmu tanpa batas karena memiliki syarat-syarat sesuai dengan
ilmu.Filsafat juga bisa dipandang sebagai pandangan hidup manusia
sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau disebut dengan
istilah way of life, Weltanschauung, Wereldbeschouwing, Wereld-en levenbeschouwing yaitu sebagai petunjuk arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupanya dan filsafat juga sebagai ilmu dengan definisi seperti yang dijelaskan diatas.
Syarat-syarat filsafat sebagai ilmu adalah pengetahuan yang metodis,
sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan yang menyeluruh dan
universal, dan sebagai petunjuk arah kegiatan manusia dalam seluruh
bidang kehidupannya.Penelahaan secara mendalam pada filsafat akan
membuat filsafat memiliki tiga sifat yang pokok, yaitu menyeluruh,
mendasar, dan spekulatif itu semua berarti bahwa filsafat melihat segala
sesuatu persoalan dianalisis secara mendasar sampai keakar-akarnya.Ciri
lain yang penting untuk ditambahkan adalah sifat refleksif krisis dari
filsafat
B.PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM.
Terdapat kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin
bertambah, sekaipun bidang-bidang telaah yang dimaksud belum memiliki
kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum dalam disebut sebagai
cabang.Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih tepat disebut sebagai
masalah-masalah filsafat.Dari pembagian cabang filsafat dapat dilihat
dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13
cabang filsafat.
Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma
untuk mengatur perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat
hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau
filsafat tingkah laku.
C.PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara
filosofis.Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.Definisi tentang hukum
itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
(1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan
sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum
secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang
meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu.Hukum itu juga dipandang
sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi
hukum dalam pengertian sebagai normaNorma adalah pedoman manusia dalam
bertingkah laku.Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang
sudah ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih
memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan
norma hukum tersebut dapat dipaksakan.
D.MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat
filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik
menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk
menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu
juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat
orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum
adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah,
dan menuntun pada jalan baru.
E.ILMU ILMU LAIN YANG BEROBJEK HUKUM
Disiplin
hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan sebagai
teori hukum namun dalam artian luas, yang mencakup politik hukum,
filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti sempit atau ilmu hukum.
Dari pembidangan tersebut, filsafat hukum tidak dimasukkan sebagai
cabang ilmu hukum, tetapi sebagai bagian dari teori hukum (legal
theory) atau disiplin hukum. Teori hukum dengan demikian tidak sama
dengan filsafat hukum karena yang satu mencakupi yang lainnya. Satjipto
Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori hukum boleh disebut sebagai
kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam
urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum
secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang
dapat masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau
kombinasi dari ketigabidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja
membicarakan sesuatu yang bersifat universal, dan tidak menutup
kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut
tempat dan waktu tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar