Sabtu, 05 November 2011

INVESTASI SEKTOR PERTAMBANGAN

Investasi Sektor Pertambangan (PT. Newmont Nusa Tenggara)
Newmont Kontrak Karya
           PT.newmont Nusa Tenggara didirikan melalui kontrak kerja (KK) antara pemerintah Indonesia dan Newmont Gold perusahaan (AS) pada 2 Desember 1986. PT.NNT kemudian menjadi badan hukum Indonesia diresmikan oleh akta notaris no.164, tanggal 18 november1986, dan keputusan dari departemen keadilan (Tidak ,52-8155-HT-01-61-T11 86, tanggal 27 November 1986). pasal 4 ayat 1 dari kontrak kerja tertentu seluas 1.127.134 hektar untuk eksploitasi oleh PT. NNT, yang meliputi pulau-pulau Lombok dan Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Nusa Tenggara Barat-NTB) dan terdiri dari 55,93% dari luas lahan 2.015.315 hektar NTB. daerah meliputi lahan pertanian lokal, daerah lahan hutan bahkan perumahan, menyebabkan protes dari masyarakat bila perusahaan tambang mulai beroperasi.

         PT. NNT menggunakan kontrak konsesi kerja sebagai jaminan untuk pinjaman pembiayaan investasi dari lembaga keuangan Internasional. perusahaan dijamin di bawah skema pinjaman lembaga-lembaga kredit ekspor (ECA). didukung oleh pemerintah negara maju melalui lembaga seperti USEXIM (Amerika Serikat), JBIC / JEXIM (Jepang), KFW (Jermany)

       sejak perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun 1999, investasi di tambang batu hijau mencapai US $ 1850000000, US $ 1 miliar yang merupakan pinjaman dari berbagai lembaga kredit ekspor di Jepang, Jerman dan negara-negara bersatu. sisanya US $ 850 juta diinvestasikan oleh Newmont Indonesia Limited (45%), dengan Nusa Tenggara Mining Corporation sebuah perusahaan join Sumitomo Corporation, Sumitomo Metal Mining mitshubisi bahan korporasi (35%) dan PT. Pukuafu Indah Indonesia (20%).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar